| 08
Jan 2010
HPI akan adakan acara diskusi tgl 16 Jan 2010

UU No. 24 tahun 2009 yang disahkan 9 Juli 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam semua nota kesepahaman, kontrak, atau perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia, dan dalam forum yang bersifat nasional atau internasional yang diselenggarakan baik di Indonesia maupun di Negara lain.
Hal ini berarti semakin terbuka lebarnya peluang kerja bagi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia. Siapkah SDM di bidang penerjemahan dan penjurubahasaan kita untuk menyambut peluang ini?
Apa sesungguhnya latar belakang penyusunan dan penerbitan UU ini, dan
apa makna penerapannya bagi kehidupan berkarya penerjemah dan juru
bahasa di Indonesia?
Untuk mengetahui lebih lanjut, hadirilah Diskusi HPI:
“UU NO. 24/2009: PELUANG KERJA BAGI PENERJEMAH & JURU BAHASA INDONESIA”
Menghadirkan nara sumber:
- Dr.Sugiyono (Pusat Bahasa)
- Dra. Junayah H. Mananggui, M.Hum. (Konsultan Bahasa Indonesia di DPR)
yang akan diselenggarakan pada:
Tempat:
Ruang Samudera, Pusat Bahasa, Rawamangun
Jl. Daksinapati – seberang Lapangan Golf
Rawamangun, sebelah Universitas Jakarta (dahulu IKIP)
Pada
Hari/Tanggal: Sabtu, 16 Januari 2010
Waktu: pukul 9.30 – 12.30
Biaya (termasuk sertifikat dan kudapan rehat kopi):
Rp75.000 (anggota HPI)
Rp100.000 (umum)
Untuk keterangan lebih lanjut, harap hubungi:
081317677494 (Humas HPI), 08988514069 (Panitia), atau
email:sekretariathpi@gmail.com
Sekretariat Himpunan Penerjemah Indonesia
Jalan Veteran 1 No. 29, Jakarta 10110
Telpon: +62(0)81317677494; Email: sekretariathpi@gmail.com; Laman:
www.hpi-net.org
Sumber Berita: Jarod ClickMedia
|